Pada tanggal 12 Desember 1997, PBB telah menetapkan
tanggal 26 Juni sebagai International Day In Support of Victims of Torture,
yang di Indonesia di kenal juga dengan Hari Anti Penyiksaan Internasional ini
diperingati di seluruh dunia sebagai bentuk penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia
dimana manusia berhak untuk hidup tanpa disiksa.
Apa yang dimaksud penyiksaan disini?
Penyiksaan yang dimaksud lebih ditekankan kepada penyiksaan
yang dilakukan ataupun
diperintahkan, dihasut,
diketahui, ataupun dibiarkan oleh aparat, baik aparat
pemerintah, Polisi, Militer maupun melalui Suatu kebijakan politik atau hukum yang tidak
melindungi dari penyiksaan ini.
Apa hubungannya dengan negara ?
Perlindungan atas
penyiksaan tersebut menjadi kewajiban negara. Karena tugas
negara adalah melindungi Hak-hak warga negaranya
termasuk hak untuk
menjalani hidup sebagai manusia yaitu
manusia yang
bebas dari siksaan.
Apa yang harus
kita lakukan ?
Membuat gerakan menentang penyiksaan
Menuntut negara memberikan perlindungan konkrit, sehingga rakyat
dapat hidup tenang merasa aman, tidak takut, dan
terjamin bahwa dirinya tidak akan mengalami penyiksaan
yang justru dilakukan,
diketahui disuruh atau
dibiarkan oleh aparat. Atau juga penyiksaan yang diderita
akibat sistem politik dan hukum
yang tidak melindungi.
Bagaimana gerakan tersebut dilakukan?
Gerakan Menentang penyiksaan ini membutuhkan kerja bersama, baik melibatkan tiap-tiap indvidu, termasuk korban dan individu yang peduli, Organisasi-organisasi, baik
yang bergerak dibidang HAM maupun
bidang lainnya, bahkan seharusnya pemerintah pun harus terlibat dalam gerakan
menentang penyiksaan ini.
Gerakan Menentang Penyiksaan
ini merupakan gerakan yang bergerak di berbagai
tingkatan, lokal, nasional dan
internasional.
Bagaimana
keadaan di Indonesia?
Di Indonesia, fakta-fakta penyiksaan merupakan
daftar panjang yang tidak terselesaikan. Ironisnya Pemerintah sampai saat ini
belum mau mengakui adanya fakta-fakta tersebut dan enggan untuk merasa
bertanggung jawab.
Pemeritah masih melihat penyiksaan ini sebagai kriminal biasa. Padahal
Penyiksaan merupakan Hak
Asasi Manusia
yang tidak boleh diabaikan
sama sekali karena berkaitan dengan hak untuk hidup dan menjalani kehidupan.
Apa yang dibutuhkan saat ini?
Sebuah produk hukum yang
dapat mengimplementasikan ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, yang juga harus disertai
kebijkan politik yang nyata atas perlindunagn terhadap
tindak penyiksaan. Peran
serta seluruh masyarakat untuk melakukan gerakan menentang
penyiksaan juga amat
diperlukan. Untuk itu, mari
bersama-sama bersatu dan
bergandeng tangan
melawan penyiksaan!!
0 komentar:
Posting Komentar