1. Kronologis UKT
UKT sudah
mulai diterapkan pada awal tahun ajaran 2013/2014 di seluruh Indonesia
termasuk kampus Unmul. Hal ini diawali pada beberapa tahun lalu adanya pro
dan kontra terkait RUU BHP hingga RUU PT yang akhirnya disahkan oleh MK.
"siluman" RUU BHP yakni RUU PT akhirnya berhasil disahkan menjadi
UU PT setelah beberapa Judicial Review ditolak oleh MK pada awal 2013. UU PT
inilah yang menjadi muara polemik Uang Kuliah Tunggal yang paada saat ini
sedang dihadapi oleh Mahasiswa Baru 2013.
Uang Kuliah Tunggal mulai diterapkan pada Universitas
Negeri di seluruh Indonesia pada awal tahun ajaran 2013. Terkhusus di Universitas
Mulawarman telah lebih dulu diawali pada tahun 2012 dengan nama Uang Kuliah
Gabungan (UKG). Dengan berbagai pro dan kontra yang ada pada penerimaan
Mahasiswa Baru tahun 2013, sistem UKT telah resmi diberlakukan.
Dengan berbagai aturan yang dikhawatirkan akan memberatkan
Mahasiswa dengan perbedaan kelas yang harus melewati proses verifikasi oleh
pihak birokrat kampus sistem ini mulai dijalankan. Benar saja, pada saat
Mahasiswa Baru memasuki fase registrasi cukup banyak mengalami kendala, mulai
tidak akuratnya penggolongan/klasifikasi hingga munculnya sebuah kasus yang
menyebabkan mahasiswa tidak lagi menyanggupi golongan pembayaran yang telah
ditetapkan diawal dan harus melewati proses verifikasi ulang.
Penggolongan Mahasiswa didasarkan pada Penghasilan dan
Pengeluaran orang tua pada periode tertentu. Sistem ini dijalankan dengan
ketentuan akan ada kebijakan bagi mahasiswa yang mengalami kendala dalam hal
finansial sesuai prosedur yang ada. Adapun penggolongan yang ada di Fakultas
Ekonomi Universitas Mulawarman adalah sbb :
D3 Akuntansi, S1 Manajemen & S1 IESP : Gol. I-V =
500.000 ; 1.000.000 ; 1.500.000 ; 2.000.000 ;
3.000.000 ;
S1 Akuntansi : Gol. I – V =
500.000 ; 1.000.000 ; 2.000.000 ; 3.000.000 ; 4.000.000 ;
Biaya Kuliah Tunggal untuk Fekon adalah 5.585.000 , yang
diperoleh dari Total seluruh biaya kuliah seperti SPP, DPF, DPA. Wisuda, dll
dibagi dengan 8 semester perkuliahan. Nominal UKT diperoleh dari Pengurangan
BKT oleh Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) sebagai subsidi
dari pemerintah. Kemudian biaya kuliah per mahasiswa tergantung dari hasil
klasifikasi yang ditetapkan. Hasil klasifikasi dari mahasiswa akan
diberlakukan hingga lulus kuliah atau dengan kata lain pembayaran SPP
nominalnya akan selalu sama hingga akhir studi.
Jika dalam perjalanan proses kuliah terdapat kasuistis
yang dialami oleh mahasiswa, seperti berubahnya penghasilan orang tua
dikarenakan pensiun, meninggal dunia atau pindah kerja akan mendapatkan
keringanan berupa verifikasi ulang dan penurunan nilai SPP sesuai kemampuan
sesuai prosedur yang ada.
2. Progress
Di awal perkuliahan sempat terjadi gelombang aksi
penolakan penerapan UKT setelah terbukti memberatkan mahasiswa baru. Audiensi dengan
pihak birokrat kampus pun dapat terlaksana setelah sebelumnya aksi
besar-besaran terjadi di depan rektorat Unmul. Dalam audiensi tersebut
terdapat beberapa poin klarifikasi dari birokrat serta tuntutan terkait
penerapan UKT dari BEM Fakultas Ekonomi bersama seluruh BEM Fakultas dan BEM
Unmul.
Salah satu poin penting adalah Penggolongan kelompok
UKT akan tepat sasaran dan tidak akan memberatkan. Beberapa rasionalisasi
terkait kekhawatiran penerapan sistem yang diindikasikan terdapat
komersialisasi pendidikan ini telah disampaikan Hingga akhirnya tercapai
hasil akhir yang menitikberatkan pada keadilan dan transparansi penerapan
UKT.
Hingga kini pengawalan UKT tetap dilaksanakan oleh
seluruh BEM Fakultas. Pada tanggal 26 Januari 2014 ada sekitar 20 - 30
Mahasiswa FE yang tengah mengajukan berkas penurunan nominal SPP dari sistem
UKT. Untuk diketahui pihak kampus akan menurunkan nominal SPP dari UKT jika
mahasiswa tersebut tengah mengalami sebuah masalah yang terkait dengan
finansial.
Bem Fekon Unmul melalui ADVANS BEM FE akan mengawal bahwa
TIDAK BOLEH ada mahasiswa yang berhenti kuliah karena aspek finansial.
Tercatat pada tanggal 27 Januari 2014 sedang berlangsung verifikasi berkas
penurunan UKT di ruang PD II Fekon Dan beberapa rekan-rekan telah mengetahui
besaran SPP setelah verifikasi berkas dilaksanakan
Perlu
diketahui beberapa rekan-rekan ada yang langsung mengikuti prosedur
pengiriman berkas untuk diverifikasi sejak awal perkuliahan. Dan yang menjadi
kendala adalah adanya beberapa rekan-rekan yang baru mengurus berkas pada
tanggal-tanggal terakhir pengurusan. Kami menjamin akan ada kebijakan untuk
penurunan SPP bagi rekan-rekan yang benar-benar tidak mampu. Dan hal ini
telah terbukti bahwa rekan-rekan kita yang telah melampirkan berkas berhasil
diturunkan nominal SPPnya.
Isu UKT, merupakan isu yang tidak berujung semenjak
disahkannya Permendikbud No. 55 Tahun 2013 tentang Uang Kuliah Tunggal. Berawal
dari isu UKT, BEM Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman bertekad bahwa “Tidak
ada mahasiswa Fakultas Ekonomi yang berhenti kuliah karena masalah biaya”.
Kami menyusun SOP Penurunan UKT, pertama kali menjelang libur semester yang
sudah mendapatkan konfirmasi dari Pembantu Dekan II Fakultas Ekonomi.
Oleh karena itu, tiba pada saat libur semester genap kami
mempublikasikan tentang SOP (Standar Operasional Prosedur) Penurunan UKT. SOP
Penurunan UKT ini merupakan langkah besar BEM Fakultas Ekonomi dalam menyikapi
isu UKT. Dalam perjalanannya sebanyak 18 Berkas masuk terverifikasi yang masuk
ke Dep. ADVANS, 14 diantaranya turun.
SOP ini terdengar dan menjadi sebuah inspirasi bagi Fakultas lain yang mengalami masalah yang sama, akhirnya kami dihubungi oleh BEM Universitas untuk berbagi saran terkait cara Pembuatan SOP Penurunan UKT. Melihat situasi seperti ini, merupakan sebuah peluang untuk membuat SOP ini tembus hingga tingkat Universitas dan membuat Prosedur Penurunan UKT sama dan merata di Universitas Mulawarman.
Pertama kali, Konsolidasi terkait UKT pada tanggal 10
Agustus 2014 yang akhirnya dirembukkan oleh Fakultas-fakultas yang menghadiri
konsolidasi tersebut. Kami membuat sebuah gerakan yang diawali pengiriman Surat
Audiensi untuk mem-pressure birokrat terkait masalah UKT. Aksi Pressure
ini kami laksanakan pada tanggal 14 Agustus 2014 yang ditemui oleh Pembantu
Rektor III. Tepat pada pukul 13.00 kami diterima untuk Hearing di Ruang Rapat 3 di Rektorat untuk membahas tuntutan kami
berupa
1.
Transparansi UKT
2.
Adanya Pengawas Verifikasi UKT dari unsur
Mahasiswa
3.
SOP Penurunan UKT
Agenda ini tidak selesai dalam satu hari pembahasan, maka
dilanjutkan pada Jum’at siang pukul 13.00 ba’da Sholat Jumat. Dan Akhirnya
tepat hari Senin, 18 Agustus 2014 surat keputusan resmi dari Rektor tentang
tuntutan kami terpenuhi. Hasil #KawalUKT kali ini antara lain sbb :
1.
SK Rektor terkait SOP Penurunan UKT yang berlaku
diseluruh Fakultas di Unmul.
2.
Adanya Tim Validator di masing-masing Fakultas
yang melibatkan unsur lembaga mahasiswa di fakultas yang bersangkutan.
3.
Adanya jaminan Terbukanya Ruang informasi dan
komunikasi terkait UKT.
3. Kondisi Terkini
Bagi rekan-rekan yang sudah terlanjur membayar, masih
ada kesempatan untuk mengurus verifikasi lanjutan di semester selanjutnya.
Bagi rekan-rekan yang berkas-berkasnya belum lolos verifikasi masih ada
kesempatan untuk mengajukan keringanan. Kami dari Bem Fekon Unmul siap
mendampingi rekan-rekan hingga akhir dalam mengajukan keringanan. Pihak
fakultas telah berkomitmen menyediakan ruang komunikasi dan kebijakan bagi
rekan-rekan yang kesulitan dalam sistem ini
4. Prosedur Penurunan UKTUntuk Prosedur penurunan UKT klik di sini |
Bisa bantu saya kah mas? Saya smt 2 bahasa indonesia.. orang tua saya gx sanggup bayar 3 juta.. orang tua jualan tahu tempe pkai mobil pick up.. motor ada 2 yang 1 sya pkai,satunya dirumah.. itupun sdah mulai rusak... bisa bantu sya kah mas? Stnk nya sya kasih semua. Tolong mas? Tpi sya anak bahasa indonesia pahlawan
BalasHapus