Senin, 12 Januari 2015

Serba - serbi UKT (Uang Kuliah Tunggal)

1. Kronologis UKT 


UKT sudah mulai diterapkan pada awal tahun ajaran 2013/2014 di seluruh Indonesia termasuk kampus Unmul. Hal ini diawali pada beberapa tahun lalu adanya pro dan kontra terkait RUU BHP hingga RUU PT yang akhirnya disahkan oleh MK. "siluman" RUU BHP yakni RUU PT akhirnya berhasil disahkan menjadi UU PT setelah beberapa Judicial Review ditolak oleh MK pada awal 2013. UU PT inilah yang menjadi muara polemik Uang Kuliah Tunggal yang paada saat ini sedang dihadapi oleh Mahasiswa Baru 2013. 



Uang Kuliah Tunggal mulai diterapkan pada Universitas Negeri di seluruh Indonesia pada awal tahun ajaran 2013. Terkhusus di Universitas Mulawarman telah lebih dulu diawali pada tahun 2012 dengan nama Uang Kuliah Gabungan (UKG). Dengan berbagai pro dan kontra yang ada pada penerimaan Mahasiswa Baru tahun 2013, sistem UKT telah resmi diberlakukan.

Dengan berbagai aturan yang dikhawatirkan akan memberatkan Mahasiswa dengan perbedaan kelas yang harus melewati proses verifikasi oleh pihak birokrat kampus sistem ini mulai dijalankan. Benar saja, pada saat Mahasiswa Baru memasuki fase registrasi cukup banyak mengalami kendala, mulai tidak akuratnya penggolongan/klasifikasi hingga munculnya sebuah kasus yang menyebabkan mahasiswa tidak lagi menyanggupi golongan pembayaran yang telah ditetapkan diawal dan harus melewati proses verifikasi ulang.

Penggolongan Mahasiswa didasarkan pada Penghasilan dan Pengeluaran orang tua pada periode tertentu. Sistem ini dijalankan dengan ketentuan akan ada kebijakan bagi mahasiswa yang mengalami kendala dalam hal finansial sesuai prosedur yang ada. Adapun penggolongan yang ada di Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman adalah sbb :

D3 Akuntansi, S1 Manajemen & S1 IESP : Gol. I-V =
500.000 ; 1.000.000 ; 1.500.000 ;   2.000.000 ; 3.000.000 ;
S1 Akuntansi : Gol. I – V =
500.000 ; 1.000.000 ; 2.000.000 ; 3.000.000 ; 4.000.000 ;

Biaya Kuliah Tunggal untuk Fekon adalah 5.585.000 , yang diperoleh dari Total seluruh biaya kuliah seperti SPP, DPF, DPA. Wisuda, dll dibagi dengan 8 semester perkuliahan. Nominal UKT diperoleh dari Pengurangan BKT oleh Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) sebagai subsidi dari pemerintah. Kemudian biaya kuliah per mahasiswa tergantung dari hasil klasifikasi yang ditetapkan. Hasil klasifikasi dari mahasiswa akan diberlakukan hingga lulus kuliah atau dengan kata lain pembayaran SPP nominalnya akan  selalu sama hingga akhir studi.

Jika dalam perjalanan proses kuliah terdapat kasuistis yang dialami oleh mahasiswa, seperti berubahnya penghasilan orang tua dikarenakan pensiun, meninggal dunia atau pindah kerja akan mendapatkan keringanan berupa verifikasi ulang dan penurunan nilai SPP sesuai kemampuan sesuai prosedur yang ada. 



2. Progress


Di awal perkuliahan sempat terjadi gelombang aksi penolakan penerapan UKT setelah terbukti memberatkan mahasiswa baru. Audiensi dengan pihak birokrat kampus pun dapat terlaksana setelah sebelumnya aksi besar-besaran terjadi di depan rektorat Unmul. Dalam audiensi tersebut terdapat beberapa poin klarifikasi dari birokrat serta tuntutan terkait penerapan UKT dari BEM Fakultas Ekonomi bersama seluruh BEM Fakultas dan BEM Unmul.

Salah satu poin penting adalah Penggolongan kelompok UKT akan tepat sasaran dan tidak akan memberatkan. Beberapa rasionalisasi terkait kekhawatiran penerapan sistem yang diindikasikan terdapat komersialisasi pendidikan ini telah disampaikan Hingga akhirnya tercapai hasil akhir yang menitikberatkan pada keadilan dan transparansi penerapan UKT.

Hingga kini pengawalan UKT tetap dilaksanakan oleh seluruh BEM Fakultas. Pada tanggal 26 Januari 2014 ada sekitar 20 - 30 Mahasiswa FE yang tengah mengajukan berkas penurunan nominal SPP dari sistem UKT. Untuk diketahui pihak kampus akan menurunkan nominal SPP dari UKT jika mahasiswa tersebut tengah mengalami sebuah masalah yang terkait dengan finansial.

Bem Fekon Unmul melalui ADVANS BEM FE akan mengawal bahwa TIDAK BOLEH ada mahasiswa yang berhenti kuliah karena aspek finansial. Tercatat pada tanggal 27 Januari 2014 sedang berlangsung verifikasi berkas penurunan UKT di ruang PD II Fekon Dan beberapa rekan-rekan telah mengetahui besaran SPP setelah verifikasi berkas dilaksanakan

Perlu diketahui beberapa rekan-rekan ada yang langsung mengikuti prosedur pengiriman berkas untuk diverifikasi sejak awal perkuliahan. Dan yang menjadi kendala adalah adanya beberapa rekan-rekan yang baru mengurus berkas pada tanggal-tanggal terakhir pengurusan. Kami menjamin akan ada kebijakan untuk penurunan SPP bagi rekan-rekan yang benar-benar tidak mampu. Dan hal ini telah terbukti bahwa rekan-rekan kita yang telah melampirkan berkas berhasil diturunkan nominal SPPnya.


Isu UKT, merupakan isu yang tidak berujung semenjak disahkannya Permendikbud No. 55 Tahun 2013 tentang Uang Kuliah Tunggal. Berawal dari isu UKT, BEM Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman bertekad bahwa “Tidak ada mahasiswa Fakultas Ekonomi yang berhenti kuliah karena masalah biaya”. Kami menyusun SOP Penurunan UKT, pertama kali menjelang libur semester yang sudah mendapatkan konfirmasi dari Pembantu Dekan II Fakultas Ekonomi.

Oleh karena itu, tiba pada saat libur semester genap kami mempublikasikan tentang SOP (Standar Operasional Prosedur) Penurunan UKT. SOP Penurunan UKT ini merupakan langkah besar BEM Fakultas Ekonomi dalam menyikapi isu UKT. Dalam perjalanannya sebanyak 18 Berkas masuk terverifikasi yang masuk ke Dep. ADVANS, 14 diantaranya turun.

SOP ini terdengar dan menjadi sebuah inspirasi bagi Fakultas lain yang mengalami masalah yang sama, akhirnya kami dihubungi oleh BEM Universitas untuk berbagi saran terkait cara Pembuatan SOP Penurunan UKT. Melihat situasi seperti ini, merupakan sebuah peluang untuk membuat SOP ini tembus hingga tingkat Universitas dan membuat Prosedur Penurunan UKT sama dan merata di Universitas Mulawarman.

Pertama kali, Konsolidasi terkait UKT pada tanggal 10 Agustus 2014 yang akhirnya dirembukkan oleh Fakultas-fakultas yang menghadiri konsolidasi tersebut. Kami membuat sebuah gerakan yang diawali pengiriman Surat Audiensi untuk mem-pressure birokrat terkait masalah UKT.  Aksi Pressure ini kami laksanakan pada tanggal 14 Agustus 2014 yang ditemui oleh Pembantu Rektor III. Tepat pada pukul 13.00 kami diterima untuk Hearing di Ruang Rapat 3 di Rektorat untuk membahas tuntutan kami berupa
1.       Transparansi UKT
2.       Adanya Pengawas Verifikasi UKT dari unsur Mahasiswa
3.       SOP Penurunan UKT

Agenda ini tidak selesai dalam satu hari pembahasan, maka dilanjutkan pada Jum’at siang pukul 13.00 ba’da Sholat Jumat. Dan Akhirnya tepat hari Senin, 18 Agustus 2014 surat keputusan resmi dari Rektor tentang tuntutan kami terpenuhi. Hasil #KawalUKT kali ini antara lain sbb :
1.       SK Rektor terkait SOP Penurunan UKT yang berlaku diseluruh Fakultas di Unmul.
2.       Adanya Tim Validator di masing-masing Fakultas yang melibatkan unsur lembaga mahasiswa di fakultas yang bersangkutan.
3.       Adanya jaminan Terbukanya Ruang informasi dan komunikasi terkait UKT.

3. Kondisi Terkini

Bagi rekan-rekan yang sudah terlanjur membayar, masih ada kesempatan untuk mengurus verifikasi lanjutan di semester selanjutnya. Bagi rekan-rekan yang berkas-berkasnya belum lolos verifikasi masih ada kesempatan untuk mengajukan keringanan. Kami dari Bem Fekon Unmul siap mendampingi rekan-rekan hingga akhir dalam mengajukan keringanan. Pihak fakultas telah berkomitmen menyediakan ruang komunikasi dan kebijakan bagi rekan-rekan yang kesulitan dalam sistem ini

4. Prosedur Penurunan UKT


Untuk Prosedur penurunan UKT klik di sini

1 komentar:

  1. Bisa bantu saya kah mas? Saya smt 2 bahasa indonesia.. orang tua saya gx sanggup bayar 3 juta.. orang tua jualan tahu tempe pkai mobil pick up.. motor ada 2 yang 1 sya pkai,satunya dirumah.. itupun sdah mulai rusak... bisa bantu sya kah mas? Stnk nya sya kasih semua. Tolong mas? Tpi sya anak bahasa indonesia pahlawan

    BalasHapus