Rabu, 26 Juni 2013

Hari Anti Penyiksaan Sedunia

Apa Itu Hari Anti Penyiksaan ?
Pada tanggal 12 Desember 1997, PBB telah menetapkan tanggal 26 Juni sebagai International Day In Support of Victims of Torture, yang di Indonesia di kenal juga dengan Hari Anti Penyiksaan Internasional ini diperingati di seluruh dunia sebagai bentuk penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dimana manusia berhak untuk hidup tanpa disiksa.

Apa yang dimaksud penyiksaan disini?
Penyiksaan yang dimaksud lebih ditekankan kepada penyiksaan yang dilakukan ataupun
diperintahkan, dihasut, diketahui, ataupun dibiarkan oleh aparat, baik aparat pemerintah, Polisi, Militer maupun melalui Suatu kebijakan politik atau hukum yang tidak melindungi dari penyiksaan ini.

Apa hubungannya dengan negara ?
Perlindungan atas penyiksaan tersebut menjadi kewajiban negara. Karena tugas negara adalah melindungi Hak-hak warga negaranya termasuk hak untuk menjalani hidup sebagai manusia yaitu manusia yang bebas dari siksaan.

Apa yang harus kita lakukan ?
Membuat gerakan menentang penyiksaan Menuntut negara memberikan  perlindungan konkrit, sehingga rakyat dapat hidup tenang merasa aman, tidak takut, dan terjamin bahwa dirinya tidak akan mengalami penyiksaan yang justru dilakukan, diketahui disuruh atau dibiarkan oleh aparat. Atau juga penyiksaan yang diderita akibat sistem politik dan hukum yang tidak melindungi.

Bagaimana gerakan tersebut dilakukan?
Gerakan Menentang penyiksaan ini membutuhkan kerja bersama, baik melibatkan tiap-tiap indvidu, termasuk korban dan individu yang peduli, Organisasi-organisasi, baik yang bergerak dibidang HAM maupun bidang lainnya, bahkan seharusnya pemerintah pun harus terlibat dalam gerakan menentang penyiksaan ini. Gerakan Menentang Penyiksaan ini merupakan gerakan yang bergerak di berbagai tingkatan, lokal, nasional dan internasional.

Bagaimana keadaan di Indonesia?
Di Indonesia, fakta-fakta penyiksaan merupakan daftar panjang yang tidak terselesaikan. Ironisnya Pemerintah sampai saat ini belum mau mengakui adanya fakta-fakta tersebut dan enggan untuk merasa bertanggung jawab. Pemeritah masih melihat penyiksaan ini sebagai kriminal biasa. Padahal Penyiksaan merupakan Hak Asasi Manusia yang tidak boleh diabaikan sama sekali karena berkaitan dengan hak untuk hidup dan menjalani kehidupan.

Apa yang dibutuhkan saat ini?
Sebuah produk hukum yang dapat mengimplementasikan ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, yang juga harus disertai kebijkan politik yang nyata atas perlindunagn terhadap tindak penyiksaan. Peran serta seluruh masyarakat untuk melakukan gerakan menentang penyiksaan juga amat diperlukan. Untuk itu, mari bersama-sama bersatu dan bergandeng tangan melawan penyiksaan!!

0 komentar:

Posting Komentar