Kamis, 29 Januari 2015

Pegkerdilan Demokrasi ?

Isu ini sangat ramai diperbincangkan di Indonesia, kenapa? Karena isu ini merupakan pengerucutan dari makna demokrasi langsung yang banyak dipahami oleh masyarakat Indonesia. Pemilihan kepada daerah yang diserahkan kepada badan legislatif Negara ini merupakan sebuah kemunduran dari demokrasi yang langsung. UU ini mendapatkan respon negatif dari masyarakat.

Dirancangnya UU dimaksudkan untuk menghemat anggaran Negara dalam rangka pemilihan kepala daerah. Namun, disamping itu terdapat banyak pertanyaan. Bukankah lembaga legislative selama ini dikenal sebagai lembaga korup? Maka dengan disahkannya UU ini akan lebih mudah bagi badan legislative tersebut untuk suap-menyuap?

Bersama GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat), kami melakukan aksi di M. Yamin untuk menyatakan penolakan terhadap UU tersebut. Kami rasa, undang-undang ini bukanlah sebuah solusi, malah akan menimbulkan masalah baru. BEM FEKON UNMUL sangat tidak sepakat apabila sebuah kebijakan yang membodohi rakyat.


UU PILKADA ini kami rasa adalah upaya pembodohan rakyat dari makna demokrasi, rakyat dibuat seakan setuju atas dalih pennghematan anggaran. UU PILKADA merebut hak suara rakyat Indonesia dalam pesta demokrasi di daerahnya.  (red : Dept. Advans, CP : 082351371025)

0 komentar:

Posting Komentar