Isu ini sangat ramai diperbincangkan di Indonesia,
kenapa? Karena isu ini merupakan pengerucutan dari makna demokrasi langsung
yang banyak dipahami oleh masyarakat Indonesia. Pemilihan kepada daerah yang
diserahkan kepada badan legislatif Negara ini merupakan sebuah kemunduran dari
demokrasi yang langsung. UU ini mendapatkan respon negatif dari masyarakat.
Dirancangnya UU dimaksudkan untuk menghemat anggaran
Negara dalam rangka pemilihan kepala daerah. Namun, disamping itu terdapat
banyak pertanyaan. Bukankah lembaga legislative selama ini dikenal sebagai
lembaga korup? Maka dengan disahkannya UU ini akan lebih mudah bagi badan
legislative tersebut untuk suap-menyuap?
Bersama GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat), kami melakukan
aksi di M. Yamin untuk menyatakan penolakan terhadap UU tersebut. Kami rasa,
undang-undang ini bukanlah sebuah solusi, malah akan menimbulkan masalah baru.
BEM FEKON UNMUL sangat tidak sepakat apabila sebuah kebijakan yang membodohi
rakyat.
UU PILKADA ini kami rasa adalah upaya pembodohan rakyat
dari makna demokrasi, rakyat dibuat seakan setuju atas dalih pennghematan
anggaran. UU PILKADA merebut hak suara rakyat Indonesia dalam pesta demokrasi
di daerahnya. (red : Dept. Advans,
CP : 082351371025)
0 komentar:
Posting Komentar