Selasa, 13 Januari 2015

SOP Penurunan UKT

 Sehubungan dengan adanya pemberlakuan UKT (Uang Kuliah Tunggal), maka di Fakultas Ekonomi dilakukan Verifikasi Ulang setiap semester oleh Fakultas Ekonomi. Adapun SOP Penurunannya yaitu:

 
1.    Mengisi FORM Penurunan UKT (Diambil di BEM)
2.    Membuat Surat Pernyataan Penurunan UKT yang ditujukan ke Dekan Fakultas Ekonomi (Diambil di BEM)
3.    Melampirkan Fotokopi KTM
4.    Melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga
5.    Melampirkan KHS Terakhir
6.    Melampirkan Rekening PBB tahun terakhir
7.    Melampirkan Rekening STNK tahun terakhir (Sebanyak kendaraan yg dipunya)
8.    Melampirkan Rekening Telpon bulan terakhir (Jika ada)
9.    Melampirkan Rekening Listrik bulan terakhir
10. Melampirkan Rekening PDAM bulan terakhir
11. Melampirkan beberapa surat keterangan :
  • Surat Keterangan tidak mampu(WAJIB)
  • Surat keterangan Sakit (Jika orang tua sakit parah. Contoh : Stroke)
  • Surat Keterangan Pensiun atau PHK atau Kematian (Jika mengalami)
  • Surat Keterangan tidak bekerja
12. Semua berkas dikumpulkan dan disatukan dalam MAP berwarna MERAH (Tulis Nama, NIM, CP pada MAP)
13. Berkas dibuat jadi 2 rangkap:
  • Ditujukan kepada Dekan Fakultas Ekonomi
  • Ditujukan Kepada BEM FEKON UNMUL, Departemen ADVANS, Divisi ADVOKASI (Tulis di MAP)
14. Serahkan berkas Kepada Pengurus BEM FE
15. Tunggu selama 2x24 jam untuk dihubungi Pengurus BEM FE untuk Interview
16. Untuk berkas yang diambil di BEM, juga dapat di download di sini


Diharapkan kepada pengurus penurunan UKT untuk mengisi sejujur-jujurnya berkas yang diserahkan

1 komentar: